UPT Revitalisasi Perkebunan
UPT Revitalisasi Perkebunan melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan, penangkaran, pemasaran, pendistribusian, dan pengembangan benih Padi dan palawija serta pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Revitalisasi Perkebunan mempunyai fungsi:
- perencanaan dan penyediaan benih sumber Padi dan palawija, serta pemurnian varietas.
- pelaksanaan penangkaran benih Padi dan palawija, untuk memenuhi kebutuhan.
- pelaksanaan pendistribusian dan pemasaran benih Padi dan palawija.
- pelaksanaan pengembangan produksi benih Padi dan palawija, dan pengembangan pasar.
- pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
- pelaksanaan pelayanan masyarakat
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.