Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
Tugas
- Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang perbenihan dan perlindungan, sarana prasarana dan produksi, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran benih dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama panyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Melaksanakan pemberian rekomendasi izin usaha dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyediakan dukungan infrastruktur dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Memberikan bimbingan pembiayaan dan fasilitasi investasi dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Melaksanakan penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, alat dan mesin dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Mengembangkan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dan pelaporan dibidang sarana prasarana dan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Contact Person
Nama : Maliki, S.Pi, MP
NIP : 19741231 200604 1 060