Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

Tugas

  1. Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang perbenihan dan perlindungan, sarana prasarana dan produksi, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan dan hortikultura;  
  2. Menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  3. Melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran benih dibidang tanaman pangan dan hortikultura; 
  4. Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  5. Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama panyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  6. Melaksanakan pemberian rekomendasi izin usaha dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  7. Menyediakan dukungan infrastruktur dibidang tanaman pangan dan hortikultura; 
  8. Memberikan bimbingan pembiayaan dan fasilitasi investasi dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
  9. Melaksanakan penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, alat dan mesin dibidang tanaman pangan dan hortikultura; 
  10. Mengembangkan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi dibidang tanaman pangan dan hortikultura; 
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dan pelaporan dibidang sarana prasarana dan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

Contact Person

Nama : Maliki, S.Pi, MP

NIP : 19741231 200604 1 060