Bidang Perkebunan

Tugas

  1. Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang sarana prasarana dan produksi, perbenihan dan perlindungan, pengolahan dan pemasaran perkebunan;  
  2. Menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang perkebunan;
  3. Melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran benih dibidang perkebunan; 
  4. Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang perkebunan;
  5. Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim dibidang perkebunan; 
  6. Penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran dibidang perkebunan; 
  7. Memberikan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
  8. Melaksanakan pemberian rekomendasi izin usaha dibidang perkebunan;
  9. Menyediakan dukungan infrastruktur dibidang perkebunan;
  10. Memberikan bimbingan pembiayaan dan fasilitasi investasi dibidang perkebunan; 
  11. Melaksanakan penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, alat dan mesin dibidang perkebunan; 
  12. Mengembangkan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi dibidang perkebunan;
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan dibidang perkebunan; dan
  14. Melaksaakan tugas kedinasan lainnya yang diberika oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

Contact Person

Nama : Ir. F. Setianus B

NIP : 19650916 200212 1 003