Bidang Perkebunan
Tugas
- Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang sarana prasarana dan produksi, perbenihan dan perlindungan, pengolahan dan pemasaran perkebunan;
- Menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang perkebunan;
- Melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran benih dibidang perkebunan;
- Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang perkebunan;
- Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim dibidang perkebunan;
- Penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran dibidang perkebunan;
- Memberikan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
- Melaksanakan pemberian rekomendasi izin usaha dibidang perkebunan;
- Menyediakan dukungan infrastruktur dibidang perkebunan;
- Memberikan bimbingan pembiayaan dan fasilitasi investasi dibidang perkebunan;
- Melaksanakan penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, alat dan mesin dibidang perkebunan;
- Mengembangkan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi dibidang perkebunan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan dibidang perkebunan; dan
- Melaksaakan tugas kedinasan lainnya yang diberika oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Contact Person
Nama : Ir. F. Setianus B
NIP : 19650916 200212 1 003