Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tugas

  1. Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang perbibitan, produksi, sarana dan prasarana peternakan, kesehatan hewan, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang peternakan;  
  2. Mengelola sumber daya genetik hewan, pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner; 
  3. Mengendalikan peredaran dan penyediaan benih / bibit ternak, pakan ternak dan benih / bibit hijauan pakan ternak serta mengendalikan penyakit hewan dan penjamin kesehatan hewan;  
  4. Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak 
  5. Menyelenggarakan pengawasan obat hewan, pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan; 
  6. Menerapkan dan mengawasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;  
  7. Melaksanakan pemberian rekomendasi perizinan dibidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; 
  8. Memberikan bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang peternakan;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang peternakan dan kesehatan hewan; dan 
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Contact Person

Nama : Sapriansyah, S.ST 

NIP : 19670202 199403 1 015