Sejarah


SEJARAH DINAS PERTANIAN

A. Sejarah Berdirinya Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur

Dinas Pertanian dan Tanaman pangan daerah tingkat I Samarinda didirikan pada tahun 1946, yang pada saat itu masih bernama Dinas Pertanian Rakyat. Seiring dengan perkembangan Negara Republik Indonesia maka instansi pemerintahan yang ada secara bertahap mulai di benahi dan di sempurnakan. Demikian pula dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Timur, dimana sejak berlakunya Surat keputusan (SK) Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1983 maka Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebagai Realisasi dari

  1. UU No. 25 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Seluruh Kalimantan.
  2. UU No. 05 Tahun 1947, Tentang pokok-pokok pemerintah daerah
  3. Peraturan pemerintah daerah No. 05 Tahun 1951, Tentang UU No. 24 Tahun 1956, Tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah dilapangan pada daerah- daerah tingkat I.
  4. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 14 Tahun 1974 Bentuk pemerintahan di Surat Edaran Menteri dalam Negeri tanggal 2 mei 1975 No. Pembaharuan 7/ 5 / 38 tentang penjelasan dan penagasan.
  5. Keputusan menteri Dalam Negeri No. 365 tahun 1979 Tentang pola organisasi pemerintah daerah dan wilayah.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan yang ditujukan kepada gubernur kepala daerah tingkat I. Dibentuknya Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi daerah Tingkat I Kalimantan Timur, yang mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Melaksnakan sebagian rumah tangga daerah dalam bidang Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat I.
  2. Melakukan tugas pembangunan yang diserahkan oleh Kepala Daerah kepaclanya untuk melaksanakan tugas:
    1. Tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Dat I Kalimantan Timur Mempunyai fungsiMerumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan clan perjanjin sesuai dengan kebijaksanaan yang diterapkan di Kalimantan Timur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
    2. Pelaksanaan Teknis yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    3. Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Berclasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selama berdirinya Dinas Petanian Tanaman Pangan Propinsi Dati I Kalimantan Timur telah mengalami beberapa perubahan clan penyempurnaan Berta penggantian, salah satu diantaranya penggantian Pimpinan Dinas Pertanian Tanaman Pangana Propinsi Dati I Kalimantan Timur adalah :