Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur  mempunyai tugas pokok, yaitu :


"Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan"


Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan bidang pangan, tanaman pangan dan hortikultura;
  2. Pengembangan tanaman pangan;
  3. Pengembangan hortikultura;
  4. Penataan prasarana pertanian;
  5. Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit tanaman;
  6. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
  7. Pemberian ijin usaha atau rekomendasi teknis pertanian;
  8. Pembinaan ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan;
  9. Pembinaan distribusi dan cadangan pangan;
  10. Pembinaan harga pangan;
  11. Pembinaan konsumsi pangan;
  12. Pembinaan keamanan dan kelembagaan pangan;
  13. Pembinaan penganekaragaman pangan;
  14. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  15. Pelaksanaan unit pelaksana teknis dinas;
  16. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang pangan, tanaman pangan dan hortikultura yang diberikan oleh Gubernur