Sekertariat

Tugas

  1. Mengoordinsikan penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas Pertanian esuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan; 

  2. Mengoordinsikan penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas Pertanian esuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan; 
  3. Mengoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pertanian;
  4. Menyelenggarakan pelayanan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  5. Melaksanakan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pertanian;
  6. Mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang pertanian;
  7. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Dinas Pertanian;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan kebutuhan barang,  pengadaan, pendistribusian dan pencatatan barang inventaris Dinas Pertanian;
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekertariatan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pertanian; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan didang tugasnya berdasarkan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku;

Contact Person

Nama : H. Nanang Adriani, S.PKP,M.Si

NIP : 19630616 198603 1 020