Bidang Penyuluhan

Tugas

  1. Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang kelembagaan ketenagaan, metode dan informasi penyuluhan pertanian; 
  2. Melaksanakan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan pertanian;
  3. Mengumpulkan, mengolah, mengemas dan menyebarkan materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;   
  4. Mengelola kelembagaan dan ketenagaan penyuluh pertanian;  
  5. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  6. Meningkatkan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta; 
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang penyuluhan pertanian; dan  
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku;

Contact Person

Nama : Muhammad Firdaus, SP, M.Si

NIP : 19780717 200212 1 011