UPT Agrobisnis Pertanian

UPT Agrobisnis Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang studi, kajian, pengembangan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura, mengembangkan agrowisata, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Agrobisnis Pertanian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana pengembangan teknologi dan percontohan.
  2. pelaksanaan kegiatan studi, kajian, pengujian teknologi dan percontohan.
  3. pelaksanaan promosi, dan desiminasi teknologi.
  4. pelaksanaan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura.
  5. pelaksanaan agrowisata tanaman pangan dan hortikultura.
  6. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
  7. pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.